RUANGPOLITIK.COM-Denny Indrayana melakukan audiensi ke Komite 1 DPD RI mewakili Tim Advokasi Jurkani bersama Walhi, Sawit Watch, dan Integrity Law Firm terkait mafia tanah dan tambang serta perampasan lahan warga oleh sebuah perusahaan (16/06/2022).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diwakili oleh Denny Indrayana juga mengadu ke PBNU terkait mafia tanah dan tambang di daerah mereka.
”Pernyataan Denny Indrayana yang menyimpulkan Kalimantan Selatan darurat mafia tanah perlu direspon serius oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Sebagaimana diketahui, Kalimantan Selatan telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) menggantikan Jakarta,” ujar Fajar Kurniawan, pengamat hukum dan kebijakan publik langsung kepada RuPol (28/6/2022).
Fajar menyatakan jika Denny mengantongi bukti dan saksi korban, mestinya dia membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda Kalsel atau Mabes Polri. Jika Denny hanya merilis di media massa dan melaporkan ke PBNU atau DPD maka terlihat ada kepentingan politik dan upaya memanfaatkan lembaga-lembaga tersebut untuk public pressure.
Berita Terkait:
Soal Mafia Hukum dan Oligarki Korup di Kalsel, Pengamat: Harus Disikapi Secara Nasional!
Denny Indrayana Heran Mafia Tambang di Kalsel tak Kunjung Diberantas
Respons Ulah Mafia, Denny Indrayana Cs: Komnas HAM dan DPD RI Ambil Tindakan Serius
Peringatan Keras Hadi Tjahjanto: Hati-hati Mafia Tanah
“Denny menyebutkan adanya dukungan pejabat di daerah dan pusat untuk para mafia tanah. Pernyataan Denny tersebut hanya melahirkan kegaduhan tanpa solusi dan patut diduga melakukan pencemaran nama baik jika tidak disertai upaya hukum serta menyebut secara jelas siapa yang dimaksud mafia hukum tersebut,” tutur Fajar.
Sementara Ujang Komarudin, Direktur Indonesia Political Review (IPR) dan Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia kepada RuPol (28/06/2022) menyampaikan bahwa langkah Denny Indrayana melaporkan kasus mafia tanah dan tambang ke PBNU dan DPD merupakan hal yang baru karena mestinya pelaporan dilakukan kepada penegak hukum.
“Namun ada korelasinya, Denny Indrayana melaporkan hal tersebut ke DPD karena merupakan persoalan daerah. Langkah tersebut dilakukan agar DPD mengantisipasi masalah mafia tambang yang terjadi di Kalimantan. Di sisi lain, Denny Indrayana pernah menjadi calon gubernur Kalsel yang kalah, mungkin juga oleh mafia-mafia tambang di sana,” ungkap Ujang.
KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu Kalimantan Selatan. Mardani merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu periode dan saat ini menjabat sebagai bendahara umum PBNU.
“Laporan Denny ke PBNU bisa saja terkait dengan bendum pengurus PBNU sehingga PBNU mengantisipasi oknum-oknum tersebut,” tutur Ujang.
Menurut Ujang Komarudin, tepat atau tidak tepat merupakan hal subjektif karena hak Denny Indrayana. Namun selain ke PBNU dan DPD, laporan juga mesti dilakukan ke penegak hukum yang nanti menindaklanjuti. Apakah hukum kita sudah tumpul?
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)