RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) Abdul Hakam Aqsho menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, dari LPBH PBNU,” ujar Sekretaris LPBH Abdul Hakam Aqsho, kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Hakam mengatakan, PBNU memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming karena ia merupakan kader dan pengurus PBNU. Di PBNU, Mardani Maming menjabat sebagai Bendahara Umum.
“Ya betul, pendampingan hukum. Karena beliau kader dan memang pengurus,” tuturnya.
Pendampingan hukum yang dilakukan LPBH PBNU, diakui Hakam, tidak hanya saat Mardani ditetapkan menjadi tersangka saja, tetapi juga dilakukan atas ajuan gugatan praperadilan yang resmi diajukan oleh Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait:
Hadapi Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming, KPK: Siap!
KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakpus
Tanggapi Mardani H Maming, KPK: Kalau Tak Cukup Alat Bukti, Mana Kami Berani
KPK Belum Mau Ungkap Kasus yang Bikin Mardani Maming Diperiksa
“Ya, betul (termasuk praperadilan),” tegas Hakam.
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh PBNU juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
“Ya, ada (pendampingan hukum). Kita kasih bantuan karena dia pengurus PBNU. Kita kasih pendampingan hukum sebagaimana mestinya,” ucap Gus Yahya.
Hakam mengaku pihak PBNU sudah melakukan komunikasi, bahkan sudah melakukan pertemuan dengan Mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
“Sudah (bertemu), beberapa hari yang lalu,” tuturnya.
Sebagai informasi, Mardani Maming sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada tahun 2011 lalu.
Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, merasa terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya dari sisi substansi kasus dan prosedur kasus.
Pada hari Selasa, 27 Juni 2022, Mardani Maming mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)