RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyoroti mengenai akurasi data pemilih .
Yanuar menilai seseorang bisa dinyatakan tidak memiliki hak pilih karena faktor kesehatan, misalnya orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ ) yang menurutnya perlu adanya pelabelan dari dokter atau tenaga profesional.
“Tidak bisa saya misalnya memberikan penilaian bahwa orang itu enggak punya hak, kan tidak bisa, kalau dia ODGJ tentu yang profesionalnya dokter yang memberikan keterangan bahwa dia memang ODGJ,” kata Yanuar dalam keterangannya dikutip Sabtu (11/6/2022).
Menurut Yanuar, tidak semua ODGJ mendapat label tersebut dari dokter karena faktor keluarga. Misalnya saja karena mungkin keluarganya malu melaporkan itu atau keluarganya tidak mengetahui keberadaan ODGJ tersebut.
“Memang tidak mudah untuk mendata soal-soal ODGJ ini, mungkin dia orang dari desa seberang tidak ada tahu atau di situ sudah tidak ada, makanya dia di tempat lain, kalau sudah di tempat lain ditemukan orang sudah susah dilacak dengan siapa, di mana asal-usulnya dan seterusnya,” ujarnya.
Berita Terkait:
Peraturan KPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
PPP dan NasDem Bicara soal Upaya PKS-PKB Bangun Poros Ketiga di Pemilu 2024
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Audiensi Dengan KPU, Puan Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024
Selain itu, politikus PKB ini juga membahas mengenai akurasi data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudupan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang kemudian dapat dilihat dan ditransfer menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU. Data-data itu tetap memerlukan update yang real time.
“Artinya berkelanjutan, sehingga pada waktunya pada akhirnya itu juga menjadi data yang lebih akurat jauh lebih kompatibel dan jauh lebih memenuhi standar kelayakan sebagai pemilih dalam Pemilu 2024,” tukas Yanuar. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)