• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik Retribusi, Yayasan ICBS Angkat Bicara

by Ben
in Daerah
433 28
0
493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota–Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa kepada wartawan, Senin (3/2).

RelatedPosts

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

PDIP Minta BPBD Sulteng Gerak Cepat Atasi Gempa

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan. Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.

Sementara dinas terkait dalam hal ini , Syukri Anda, SH, MH Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Limapuluh belum mau merespon.

“Saya belum mau respon, sabar saja dulu, bukan nya berita itu sumbernya di bidang pendapatan, dan itu cukup Administrasi yang disampaikan Pak Kabid nya, masalah berita ke pribadi saya biarkan saja. Terimakasih, Wassalam,” ujar Syukri Anda saat dihubungi Ruangpolitik.com, Selasa (4/2).

Begitu juga Syukri Anda menambahkan kalau mau alur administrasinya lengkap di Badan Keuangan (BK) di bidang pendapatan dan Kita dukung BK menegaskan dan menegakan perda,” imbuhnya. (BENPI)

 

Previous Post

Panglima TNI Pimpin Rapat Vicon Perkembangan Situasi Di Wilayah Satgas TNI MONUSCO

Next Post

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Ben

Next Post
Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental/Ist

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Recommended

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

6 jam ago
Dinkes Gelar Penyuluhan Germas di Lokasi TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota

Dinkes Gelar Penyuluhan Germas di Lokasi TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota

13 jam ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive