• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik Retribusi, Yayasan ICBS Angkat Bicara

by Ben
in Daerah
432 28
0
492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota–Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa kepada wartawan, Senin (3/2).

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan. Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.

Sementara dinas terkait dalam hal ini , Syukri Anda, SH, MH Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Limapuluh belum mau merespon.

“Saya belum mau respon, sabar saja dulu, bukan nya berita itu sumbernya di bidang pendapatan, dan itu cukup Administrasi yang disampaikan Pak Kabid nya, masalah berita ke pribadi saya biarkan saja. Terimakasih, Wassalam,” ujar Syukri Anda saat dihubungi Ruangpolitik.com, Selasa (4/2).

Begitu juga Syukri Anda menambahkan kalau mau alur administrasinya lengkap di Badan Keuangan (BK) di bidang pendapatan dan Kita dukung BK menegaskan dan menegakan perda,” imbuhnya. (BENPI)

 

Previous Post

Panglima TNI Pimpin Rapat Vicon Perkembangan Situasi Di Wilayah Satgas TNI MONUSCO

Next Post

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Ben

Next Post
Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental/Ist

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Recommended

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

2 hari ago

Trending

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Teken Nota Kesepahaman (MoU) Dengan Universitas dan BNN

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Teken Nota Kesepahaman (MoU) Dengan Universitas dan BNN

5 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive