• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Imbau MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

by Ruang Politik
in Nasional
413 32
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK juga diminta menolak gugatan Anies-Muhaimin karena dinilai kabur. KPU mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

RUANGPOLITIK.COM – Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menilai gugatan yang diajukan pasangan itu tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024.

RelatedPosts

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

Obet Rumbruren Soroti Ancaman Kesehatan akibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujarnya.

MK juga diminta menolak gugatan Anies-Muhaimin karena dinilai kabur. KPU mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

Ia menyebut Anies-Muhaimin justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.

Di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMK
Previous Post

Peringati Jumat Agung, Jalan di Depan Gereja Katedral Lengang

Next Post

Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar

Ruang Politik

Next Post
Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar/Humas Bakamla RI

Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar

Recommended

800 Aset Pemprov Sultra Jadi Temuan BPK, ASR Libatkan Kejati untuk Penertiban

800 Aset Pemprov Sultra Jadi Temuan BPK, ASR Libatkan Kejati untuk Penertiban

2 jam ago
ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

17 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive