Partai Gerindra juga menyoroti soal dibentuknya panitia khusus (pansus) soal kecurangan pemilu oleh DPD RI.
RUANGPOLITIK.COM – Deputi Bidang Persidangan DPD Oni Choiruddin mengatakan, panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilu 2024 dibentuk karena para anggota dewan mendapat laporan dari masyarakat terkait kecurangan pemilu.
Oni menyebut anggota DPD mendapat laporan itu ketika sedang berkeliling di masa reses.
“Diputuskan untuk pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pansus itu kan melihat bahwa sekarang itu dari aspirasi masyarakat, kan anggota reses kemarin, begitu masuk kan ini sidang pembukaan,” ujar Oni saat dihubungi, Rabu (6/3).
“Sebelumnya kan anggota melakukan kegiatan reses atau aspirasi masyarakat yang diterima oleh anggota, itu jadi diduga ada kecurangan Pemilu 2024,” sambungnya.
Oni menjelaskan, atas informasi dari masyarakat tersebut, maka diputuskan perlu ada pansus kecurangan Pemilu di sidang paripurna DPD kemarin.
Setelahnya, DPR akan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
“Di dalam pansus itu akan dilakukan juga nanti ada rapat, rapat kerja, RDP, atau pertemuan dengan penyelenggara pemilu pihak lain yang dianggap perlu yang memiliki keterkaitan dengan pemilu. Didalami, apakah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau terdapat hal yang dianggap mencederai penyelenggaraan pemilu. Nanti diperdalam oleh pansus itu,” tukas Oni.
Sementara itu, terkait adanya pihak-pihak yang menganggap rekomendasi DPD tidak akan berpengaruh apa-apa, Oni menyebut yang terpenting DPD memiliki kewenangan untuk itu.
“Itu ya masalah kurang kuat kata beberapa pihak. Tapi kalau DPD menganggap kita memiliki kewenangan untuk itu sesuai tugas fungsi DPD,” ulasnya.
Partai Gerindra juga menyoroti soal dibentuknya panitia khusus (pansus) soal kecurangan pemilu oleh DPD RI.
Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, pansus yang dibentuk tidak akan memengaruhi hasil pemilu.
“Tidak juga bisa hentikan atau mempengaruhi proses pemilu yang sedang berjalan saat ini. Sebab Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sudah mengatur bahwa proses hukum terhadap dugaan kecurangan dilakukan melalui Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Namun, Habiburokhman mengaku terbuka dengan langkah DPD tersebut.
“Mungkin kecurangan yang mereka maksud antara lain kasus PJ Bupati Sorong yang menandatangani pakta integritas untuk memenangkan Ganjar, kasus surat suara tercoblos Ganjar Mahfud di Malaysia dan Taipei, kasus dugaan digunakannya struktur Kemenakertrans dan ke Mendes untuk pemenangan paslon AMIN dan lain-lain,” pungkas Habiburokhman.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)