Dilansir dari website Kementerian Agama (Kemenag), Isra miraj dalah dua perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam. Sebab, pada peristiwa ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam.
RUANGPOLITIK.COM – Tanggal 8 Februari 2024 adalah peringatan Isra Miraj yang juga merupakan hari libur nasional. Mari manfaatkan peringatan Isra Miraj untuk menjalin ukhuwah islamiyah.
Tanggal 8 Februari 2024 adalah tanggal merah atau hari libur perayaan Isra Miraj.Penetapan tanggal merah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024.
Dilansir dari website Kementerian Agama (Kemenag), Isra miraj dalah dua perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam.
Karenanya, pada peristiwa ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam.
Isra Miraj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah, sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Menurut al-Maududi dan mayoritas ulama, Isra miraj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, yaitu antara tahun 620-621 M.
Tanggal merah dan libur nasional Isra Miraj ditetapkan secara resmi pertama kalinya dengan Keppres no 24 tahun 1953.
Terbaru, penetapan Isra Miraj sebagai libur nasional pada 8 Februari 2024 tertuang di Keppres 8 tahun 2024. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, urai Keppres tersebut.
RuangPolitik.com dan segenap Redaksi mengucapkan selamat memperingati Isra Miraj.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)