Ade Ary juga mengajukan permohonan kepada semua pihak untuk tetap mentaati peraturan dan saling menghargai, guna menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.
RUANGPOLITIK.COM – Dalam menghadapi situasi tersebut, Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu, seperti baliho dan bendera, di sejumlah ruas jalan menciptakan masalah. Sejumlah pengendara telah mengalami kecelakaan beberapa kali karena pemasangan APK tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati berkendara. Jalan adalah fasilitas umum yang digunakan oleh berbagai pihak. Mari sama-sama patuhi rambu-rambu yang ada,” tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (23/1/2024).
Ade Ary juga mengajukan permohonan kepada semua pihak untuk tetap mentaati peraturan dan saling menghargai, guna menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kita saling menghormati agar terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ujarnya.
Sebaliknya, Ade Ary menganjurkan agar warga melaporkan setiap temuan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk jika terdapat alat peraga kampanye (APK) yang tidak terpasang dengan benar.
“Nomor telepon gratis, 110 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan gangguan keamanan ketertiban ataupun menjadi korban kejahatan silahkan menggunakan fasilitas tersebut,” terang Ade Ary.
Untuk memberikan informasi tambahan, fenomena pemasangan alat peraga kampanye (APK) baru-baru ini menjadi perhatian karena merusak estetika dan bahkan telah menyebabkan beberapa insiden kecelakaan lalu lintas.
Pertama-tama, seorang pengendara sepeda motor di Kembangan, Jakarta Barat mengalami luka setelah terkena baliho partai yang terpasang di sepanjang sisi jalan pada Selasa, (26/12/23).(PMJ)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)