• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Langgar Tiga Kode Etik

by Ruang Politik
in Kilas Update
441 4
0
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Antara

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Antara

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meskipun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan bahwa pelanggaran pertama adalah adanya hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK, khususnya dalam konteks mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tumpak Mengungkapkan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah terlibat dalam tiga pelanggaran kode etik.

RelatedPosts

Kabut Asap Kian Berdampak, Polres Payakumbuh Bagikan Masker Buat Masyarakat dan Pengendara Lalu Lintas

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Walikota Payakumbuh Tegaskan ASN dan PPPK Harus Miliki Empat Pilar Dalam Menjalankan Tugas

“Pelanggaran yang dilakukan ada tiga,” kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meskipun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga berkaitan dengan kekayaan, termasuk valuta asing, bangunan, dan aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dewan Pengawas menyatakan bahwa perbuatan Firli merupakan pelanggaran kode etik yang serius melalui ketiga pelanggaran tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan keteladanan dalam peran dan perilaku seorang pimpinan KPK.

Tumpak lebih lanjut menjelaskan bahwa perbuatan Firli juga dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pengawas KPK mengambil keputusan untuk memberikan sanksi terberat kepada Firli, yaitu dengan meminta agar Firli mengajukan pengunduran diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” papar Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik ini juga diumumkan secara in absentia, tanpa kehadiran Firli Bahuri.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Dewas KPKKPK
Previous Post

Kapolri Perintahkan Anggotanya untuk Betul-Betul Kawal Pemilu 2024

Next Post

Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Tak Jadi Periksa Gibran

Ruang Politik

Next Post
Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023)/Antara

Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Tak Jadi Periksa Gibran

Recommended

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

6 jam ago
Kabut Asap Kian Berdampak, Polres Payakumbuh Bagikan Masker Buat Masyarakat dan Pengendara Lalu Lintas

Kabut Asap Kian Berdampak, Polres Payakumbuh Bagikan Masker Buat Masyarakat dan Pengendara Lalu Lintas

10 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive