• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Langgar Tiga Kode Etik

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 5
0
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Antara

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Antara

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meskipun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan bahwa pelanggaran pertama adalah adanya hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK, khususnya dalam konteks mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tumpak Mengungkapkan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah terlibat dalam tiga pelanggaran kode etik.

RelatedPosts

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

“Pelanggaran yang dilakukan ada tiga,” kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meskipun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga berkaitan dengan kekayaan, termasuk valuta asing, bangunan, dan aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dewan Pengawas menyatakan bahwa perbuatan Firli merupakan pelanggaran kode etik yang serius melalui ketiga pelanggaran tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan keteladanan dalam peran dan perilaku seorang pimpinan KPK.

Tumpak lebih lanjut menjelaskan bahwa perbuatan Firli juga dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pengawas KPK mengambil keputusan untuk memberikan sanksi terberat kepada Firli, yaitu dengan meminta agar Firli mengajukan pengunduran diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” papar Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik ini juga diumumkan secara in absentia, tanpa kehadiran Firli Bahuri.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Dewas KPKKPK
Previous Post

Kapolri Perintahkan Anggotanya untuk Betul-Betul Kawal Pemilu 2024

Next Post

Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Tak Jadi Periksa Gibran

Ruang Politik

Next Post
Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023)/Antara

Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Tak Jadi Periksa Gibran

Recommended

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

15 jam ago
Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk  Pola Hidup Hemat

Sekdako Megajak Seluruh ASN Payakumbuh Untuk Pola Hidup Hemat

2 hari ago

Trending

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

2 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive