RUANGPOLITIK.COM – Rapat Paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan ke II Tahun 2023-2024 selain membahas penetapan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI, ada hal lainnya. Salah satunya adalah Perubahan keempat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau RUU Pilkada sebagai Rancangan UU sudah disepakati oleh DPR RI.
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin sidang dan menanyakan persetujuan seluruh fraksi soal hal itu.
“Apakah rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” kata Puan Selasa 21 November 2023.
Semua fraksi menyetujui hal itu. Mereka juga berteriak setuju yang kemudian Puan mengetuk palu mengesahkannya.
“Setuju,” teriak semua peserta.
Sebelum ketuk palu sah, setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksi. Namun dalam sidang paripurna setiap pendapat fraksi disampaikan secara tertulis. Fraksi PKS menolak dan 2 fraksi setuju dengan catatan.
Setelah sah menjadi RUU inistiaf DPR RI, kemudian Puan membacakan bahwa terdapat 3 partai yang menyampaikan sikap dan catatan. Partai tersebut adalah PKS, Demokrat, dan PKB.
“Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan,” kata dia.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan sikap penolakan PKS ihwal RUU Inisiatif karena tak melihat ada urgensi dalam pengusulannya. Ia mengklaim bahwa sikap penolakan PKS ini sebagai bentuk menjaga bahwa pengusulan Undang-Undang merupakan hal yang sakral.
“PKS tidak ingin membuat akhiran itu kesannya main-main gitu loh,” katanya.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)