Firli menegaskan sampai saat ini ruangan Pius masih disegel oleh KPK. Dia pun tidak menutup kemungkinan ada perkembangan kasus terkait hal tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang hari ini, Rabu (15/11/2023).
Giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan pidana yang tengah diusut KPK.
“Betul (KPK geledah ruang kerja Pius),” terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/11/2023).
Ali Fikri belum memaparkan bukti apa saja yang berhasil diperoleh KPK lewat penggeledahan itu. Bukti-bukti yang diperoleh KPK akan disampaikan ke publik ketika penggeledahan telah rampung.
Sebagai info, sebelumnya KPK ikut menyegel ruangan Pius Lustrilanang menyusul kasus korupsi Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan penyegelan ruangan Pius bertujuan untuk menjaga status quo agar ruangan tetap steril.
“Itu betul dilakukan (penyegelan). Kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” ungkap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023).
“Dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,” imbuhnya.
Firli menegaskan sampai saat ini ruangan Pius masih disegel oleh KPK. Dia pun tidak menutup kemungkinan ada perkembangan kasus terkait hal tersebut.
“Masih (disegel) tetapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” tukas Firli.
Selanjutnya, Firli menyampaikan KPK akan meminta keterangan Pius dalam mendalami kaitannya dengan kasus korupsi Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
“Tentu keterkaitan anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional. Perlu keterangan dan bukti-bukti,” tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
Selain, Yan Piet Mosso, KPK menetapkan lima orang tersangka lain yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Penetapan enam orang tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam. Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)