Kuasa Hukum PT Indobuildco juga menegaskan bahwa Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui ijin PPKGBK/ Sekretariat Negara.
RUANGPOLITIK.COM – Polemik sengketa kepemilikan Hotel Sultan antara pengusaha Pontjo Sutowo dan belum berakhir dan kini memasuki babak baru.
Kuasa Hukum PT Indobuildco kembali mengingatkan bahwa konflik kepemilikan lahan antara PT Indobuildco (selaku pemilik sah The Sultan Hotel & Residence) dengan PPKGBK murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis. Bukan pengusaha melawan negara.
“Undang-undang melindungi hak keperdataan PT Indobuildco termasuk hak untuk melakukan pembaruan HGB No 26 dan HGB No 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir dan PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan tanggal 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sehingga sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja,” papar DR Amir Syamsudin, SH. MH. Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Kuasa Hukum PT Indobuildco juga menegaskan bahwa Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui ijin PPKGBK/ Sekretariat Negara.
“Secara yuridis kami memiliki alas hak yang sah, dan bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB No 26 dan HGB No 27 (bukti terlampir),” terang DR Amir Syamsudin, SH. MH.
“Terkait tindakan sepihak dan sewenang-wenang PPKGBK memasang spanduk berisi pernyataan kepemilikan lahan dan hanya menyisakan satu pintu dari seluruh pintu masuk hotel dan apartemen, itupun disertai wajib lapor, merupakan tindakan melawan hukum dan sudah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 27 Oktober 2023,” urai Kuasa Hukum PT Indobuildco DR Amir Syamsudin, SH. MH.
Kembali kami, imbuh Kuasa Hukum PT Indobuildco, mengingatkan kepada pihak PPKGBK bahwa tindakan eksekusi ini wewenang pengadilan, bukan pihak yang bersengketa.
Selain itu, papar Kuasa Hukum PT Indobuildco, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPNR.I. Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Pada pasal 40 disebutkan bahwa: pemegang hak pengelolaan dilarang:
a. mengurung/ menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air.
Apa yang dilakukan PPKGBK jelas melanggar peraturan tersebut karena secara terang-terangan telah mengurung/ menutup pekarangan juga bidang tanah lain yakni HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco.
Apa yang dilakukan oleh PPKGBK jelas tidak sejalan dengan tekad pemerintah untuk menegakan supremasi hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa penghuni apartemen dan hotel serta karyawan.
Dalam SIARAN PERS NO. 154/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2023, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa, hukum adalah panglima tertinggi bagi suatu bangsa dan negara. Sebuah negara bisa hancur jika penegakan hukum tidak tegak.
“Di mana pun, negara hancur kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar, hukum dikondisikan, hukum dibuat alat tipu-tipu,” ingat Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Jumat (10/11/2023).
Dalam siaran pers itu, Menkopolhukam menambahkan bahwa ketika pemimpin negara dan pejabat-pejabatnya tidak bisa melaksanakan hukum dengan baik, ia berkhianat terhadap bangsa dan negara ini.
Sebagai rakyat pencari keadilan, kami setuju sepenuhnya kepada pernyataan Bapak Mahfud MD tersebut. Apa yang sedang dilakukan PPKGBK sangat melecehkan wibawa hukum dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sedang menyidangkan gugatan perdata yang kami ajukan (perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst).
Terkait nasib karyawan Hotel dan Apartemen, perlu kami ingatkan peryataan Menparekraf Bapak Sandiaga Uno, bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan dan memberikan prioritas (9/10/2023).
Kenyataannya justru sebaliknya. Karyawan kami justru dikriminalisasi. Diancam pidana jika masih tetap bekerja.
“Kami memohon perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dari pemerintah sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik di media massa untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur hukum dan dengan cara persuasif,” pungkas Kuasa Hukum PT Indobuildco DR Amir Syamsudin, SH. MH.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)