Pasalnya pihak KPK menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai dan kini telah naik ke penyidikan.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Pasalnya pihak KPK menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai dan kini telah naik ke penyidikan.
“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” tandas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Selain itu, KPK telah menggelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu. “Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” paparnya.
“Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup,” papar Ali.
Sebelumnya, IPW pernah mengadukan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. IPW menduga, Eddy telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung meminta klarifikasi yang bersangkutan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)