Direktur Rumah Politik, Fernando Emas menilai apa yang dilakukan oleh Masinton itu masih merupakan pendapat pribadi.
RUANGPOLITIK.COM – Hak angket yang diusulkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dinilai perlu dikaji secara serius oleh Fraksi-Fraksi DPR RI yang tidak setuju dengan keputusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Direktur Rumah Politik, Fernando Emas menilai apa yang dilakukan oleh Masinton itu masih merupakan pendapat pribadi.
“Saya yakin Masinton menyampaikan usulan Hak Angket masih sebatas usulan pribadi yang belum mendapatkan persetujuan pimpinan PDI Perjuangan dan pimpinan Fraksi,” katanya kepada Rupol, Kamis (2/11/2023).
Fernando menjelaskan. Kalau memang Masinton menganggap perlu untuk mengajukan hak angket terhadap MK sebaiknya melakukan penggalangan dukungan terhadap anggota DPR lainnya baik itu dari Fraksi PDI Perjuangan ataupun fraksi lainnya.
“Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU MD3 usulan tersebut harus diusulkan minimal 25 anggota DPR yaang berasal lebih dari fraksi,” jelasnya.
Dilanjutkan fernando, Masinton menunggu hasil Keputusan MKMK saja terlebih dahulu, sekiranya keputusannya sesuai melakukan pemecatan terhadap Anwar Usman dan membatalkan Putusan Perkara nomo 90/PUU-XXI/2023. “Sehingga tidak perlu lagi melakukan penyelidikan yang dilakukan melalui hak angket DPR RI,” tutup Fernando. (dfp)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)