Dedy Kurnia Direktur IPO Pengamat Politik mengatakan, bahwa pemakzulan adalah hak DPR dan ini tidak ada kaitan lama pendeknya sisa jabatan, melainkan soal pelanggaran konstitusional yang dilakukan presiden.
RUANGPOLITIK.COM – Opsi pemakzulan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berhembus kencang. Pemakzulan bisa terjadi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan Jokowi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 terbukti.
Meskipun masa jabatan Jokowi terbilang masih cukup lama, namun bila terbukti maka pemkzulan pun bisa terjadi kapan pun. Dedy Kurnia Direktur IPO Pengamat Politik mengatakan, bahwa pemakzulan adalah hak DPR dan ini tidak ada kaitan lama pendeknya sisa jabatan, melainkan soal pelanggaran konstitusional yang dilakukan presiden.
“Andai jabatan presiden tinggal beberapa menit sekalipun, pemakzulan tetap harus dilakukan jika memang diputuskan demikian. Pemikiran keliru jika pemkazulan masih menimbang soal durasi jabatan,” jelas Dedy kepada RuangPolitik.com, Kamis (2/11/2023).
Dia mengatakan, pemkazulan kepada presiden itu karena status hukum. Sehingga Dedy mengatakan, ada pembeda sangat jelas presiden selesai dengan hormat atau selesai karena pemakzulan.
“Situasi saat ini, Jokowi memang memiliki banyak alasan dengan dihadapkan pada pemakzulan, misalnya terjadi relasi kepentingan antara presiden, keluarga, dan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia.
Dedy menambahkan, jika upaya pemakzulan Jokowi berhasil, ini karena memang Jokowi diputus melanggar konstitusi. Sebelumnya opsi pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dicetuskan oleh Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani kepada awqak media, Selasa (31/10/2023) lalu.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)