Pakar Hukum Unpar Liona Nanang mengatakan, setiap hakim MK yang bersalah bisa dikenakan antara kegita sanksi tersebut.
RUANGPOLITIK.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan perkara Nomor 90/PPU-XI/2023.
Adapun opsi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2023. Sanski itu adalah teguran, peringatan dan pemberhentian. Pakar Hukum Unpar Liona Nanang mengatakan, setiap hakim MK yang bersalah bisa dikenakan antara ketiga sanksi tersebut.
“Bisa salah satu dari ketiganya: teguran, peringatan, dan dikeluarkan sebagai hakim MK,” ujarnya kepada RuangPolitik.com, Rabu (01/11/2023).
Dia mengatakan, yang jelas putusan MK tetap berlaku. Selain itu Liona Nanang juga mengatakan, sidang kode etik yang akan menentukan semuanya.
“Putusan MK tetap berlaku dan sidang kode etik yang menentukan,” ujar Liona Nanang.
Dia menambahkan, untuk Anwar Usman ada kemungkinan pada opsi ketiga yakni diberhentikan.
“Iya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata dia.
Namun Liona Nanang menegaskan, itu semua tetap kembali pada putusan dan sidang kode etik yang akan dijalani nantinya.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)