RUANGPOLITIK.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta melakukan proses pemeriksaan terhadap 9 Hakim MK secara terbuka. Diketahui pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu.
“Saya sangat mendukung jika pemeriksaan itu dilakukan secara terbuka,” kata Politisi PDIP Masinton Pasaribu saat diskusi di Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Dirinya menilai, jika memang kesembilan Hakim MK itu telah melanggar etika dan norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundangan serta norma maka hal itu tak boleh dibiarkan.
“Atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, tindakan melanggar aturan tersebut harus ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan, sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup. Hal ini terkait pengusutan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10/23).
Jimly menjelaskan, pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Senin (30/10/23), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.
Pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup, ini sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo (dizalimi) di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya.(Dng)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)