Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap penyidikan.
RUANGPOLITIK.COM – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen di KPK.
“Jadi terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Ade kepada wartawan Selasa (24/10/2023).
Ade tak memerinci dokumen apa saja yang disita terkait kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut bakal jadi barang bukti.
“Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait penetapan tersangka, Ade mengatakan proses penyidikan masih belum tuntas.
“Ada tahapan-tahapan penyidikan yang masih harus kita lakukan terkait dengan upaya yang kita lakukan di dalam tahapan penyidikan ini,” kata dia.
“Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut mulai dari Firli Bahuri, ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, Kementan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hingga saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)