Laporan ke KPK dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepadanya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta adik iparnya yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Mereka dilaporkan atas dugaan kolusi dan nepotisme.
“Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu,” kata Jokowi setelah menghadiri acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Laporan ke KPK dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Pelaporan ke KPK tersebut menyangkut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres, dengan catatan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan. Pasalnya, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Dengan putusan tersebut, maka dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)