RUANGPOLITIK.COM – Transaksi judi online di Indonesia tebus Rp160 triliun hingga Rp350 triliun. Masalah judi online kemudian membuat Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas Menkominfo.
“(Pemberantasan judi online) Salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” kata Budi Arie Setiadi, Jumat (20/10).
Saat ini Kominfo sudah mengambil langkah tegas dengan memutus akses pada 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Addres) sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” tegas Budi.
Tak hanya itu, Budi Arie juga telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Di mana Kominfo memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” kata Budi.
Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” tutur Budi.