Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres KPU Gerak Cepat Ubah Aturan

by Ruang Politik
in Nasional
430 9
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idham menjelaskan bahwa para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus atas izin Presiden Jokowi. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden usai MK mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu tegak lurus dengan putusan yang diambil MK dan segala ketentuan dalam UU Pemilu.

Ia pun mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres atau cawapres dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai putusan MK.

“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

“Dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” imbuhnya.

Idham menjelaskan bahwa para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus atas izin Presiden Jokowi. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran.

Idham menjelaskan hal tersebut merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Bersurat ke DPR dan pemerintah
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya bakal mengirim surat ke DPR dan Pemerintah untuk membahas revisi PKPU tersebut.

“KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

Hasyim pun menyebut KPU bakal menyiapkan kajian terkait putusan MK itu sebelum membahas revisi PKPU tersebut bersama Komisi II DPR dan pemerintah.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” ujarnya.

MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: KPUMK
Previous Post

Polisi Panggil Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang soal Kasus Pemerasan

Next Post

Soal Putusan MK, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi …

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Soal Putusan MK, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi ...

Recommended

Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

1 hari ago
DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Ranperda

DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Ranperda

2 hari ago

Trending

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

3 hari ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

6 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election