Selain perubahan syarat usia, muncul juga spekulasi bahwa Gibran Rakabuming Raka akan bergabung dengan Partai Golkar untuk maju di Pilpres 2024. Saat ini, Gibran masih merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mengusung eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
RUANGPOLITIK.COM – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, semakin menguat dalam bursa kandidat bakal calon wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Kepastian ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK tersebut mengubah syarat usia minimal calon presiden atau wakil presiden dari 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang berpengalaman menjadi kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keputusan ini memungkinkan Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, untuk memenuhi syarat usia sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Selain perubahan syarat usia, muncul juga spekulasi bahwa Gibran Rakabuming Raka akan bergabung dengan Partai Golkar untuk maju di Pilpres 2024. Saat ini, Gibran masih merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mengusung eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Namun, ketika ditanya mengenai kabar kepindahannya ke Partai Golkar, Gibran enggan memberikan komentar yang jelas.
“Siapa yang bilang?” katanya saat diwawancarai di Balai Kota Solo. Ia juga menyarankan agar awak media menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada pihak lain.
Gibran mengakui bahwa ia tetap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk petinggi Partai Golkar. Namun, ia menyatakan bahwa tidak pernah membahas kemungkinan bergabung dengan partai tersebut.
“Kalau komunikasi saya pasti komunikasi, tapi tidak untuk yang ini tadi. Saya kan tetap jaga silaturahmi dengan siapa pun,” ungkapnya.
Meskipun kabar tentang kepindahannya ke Partai Golkar ramai diperbincangkan, Gibran menegaskan bahwa saat ini ia masih menjadi anggota PDIP.
Partai Golkar sendiri telah menyatakan kesiapan untuk menerima Gibran sebagai kader jika ia memutuskan untuk bergabung dengan partai tersebut.
“Kalau Mas Gibran mau gabung Golkar ya tentu welcome dong. Siapa saja bisa gabung dengan Golkar,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Lamhot Sinaga.
Selain itu, Partai Gerindra, yang juga merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden, juga telah mengonfirmasi adanya komunikasi dengan Gibran setelah putusan MK terkait usia calon presiden dan wakil presiden.
“Ada komunikasi,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Namun, Muzani tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang komunikasi tersebut.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang juga adalah politikus PDIP, telah memberikan tanggapan terkait putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan komentar terkait putusan tersebut dan mengarahkan pertanyaan terkait hal ini kepada MK.
Sebagai penegasan, saat ini, Gibran Rakabuming Raka masih tetap menjadi kader PDIP. Kita akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait potensinya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 dan kepindahannya ke Partai Golkar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)