Dalam memberantas konten judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 392.652 konten perjudian dari seluruh ranah sosial media. Pemblokiran itu terhitung dari tanggal 18 Juli sampai 11 Oktober 2023.
RUANGPOLITIK.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai 160 triliun rupiah per tahun. Bahkan, perputarannya diprediksi menyentuh Rp 350 triliun rupiah per tahun jika tidak ada campur tangan pemerintah untuk memberantas kegiatan judi online.
“Menurut data yang kami peroleh perputaran uang dari judi online hampir Rp 160 triliun dan diprediksi bisa sampai Rp 350 triliun,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Dalam memberantas konten judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 392.652 konten perjudian dari seluruh ranah sosial media. Pemblokiran itu terhitung dari tanggal 18 Juli sampai 11 Oktober 2023.
Dengan demikian, Budi menilai bahwa perputaran uang judi online di Indonesia seharusnya akan menurun.
“Jadi sebelum saya menjadi menteri itu sudah diestimasi tahun ini hampir Rp 160 triliun. Kelihatannya dalam bulan Juli, Agustus, September, Oktober telah terjadi penurunan untuk estimasi per tahun,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, dalam kurun waktu 8-9 tahun terakhir, ada sebanyak 800.000 hingga 900.000 konten judi online yang terdekteksi di ruang digital Indonesia. Pemblokiran yang telah dilakukan pun merupakan komitmen pemerintah untuk percepatan pemberantasan judi online.
“Jadi dari tanggal 18 Juli sampai 11 Oktober 2023 kita sudah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ranah sosial media, di mana di situs IP (internet protokol)-nya itu 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan medsos 170.438,” ujar Budi.
Menkominfo menegaskan pemerintah akan berupaya maksimal untuk menghabisi judi online dari ruang digital Tanah Air. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan judi online segera dituntaskan karena merugikan rakyat kecil.
Selain memblokir situs judi, Kemenkominfo juga telah menyurati semua operator seluler agar jangan memfasilitasi perjudian. Pemerintah juga telah menyurati Meta karena platform itu banyak ditemui iklan judi online.
Budi juga menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening bank yang terhubung dengan judi online.
“Kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK, dan 540 e-wallet atau dompet elektronik,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)