Alex menekankan, tidak ada persaingan antara KPK dengan polda dalam mendalami dugaan pemerasan tersebut. Dia menyebut, baik KPK maupun polda akan bertindak profesional.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan akan mendukung penuh Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
KPK siap memfasilitasi kepolisian jika hendak meminta keterangan SYL dan para pihak terkait lainnya.
“Kami mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka di tangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alex menekankan, tidak ada persaingan antara KPK dengan polda dalam mendalami dugaan pemerasan tersebut. Dia menyebut, baik KPK maupun polda akan bertindak profesional.
“Pasti akan kami fasilitasi. Tinggal nanti kami koordinasikan,” tutur Alex.
Polda Metro Jaya menetapkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL masuk ke tahap penyidikan. Penetapan itu dilakukan setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dengan naiknya status kasus dugaan pemerasan ke tingkat penyidikan, kepolisian juga berupaya mengumpulkan barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya akan memanggil saksi lain untuk menetapkan adanya tersangka.
“Setelah gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan menjadi penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pada Sabtu (7/10/2023).
Ade menambahkan, pengembangan kasus ini berdasarkan pada Pasal 12 e atau pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)