Syahrul Yasin Limpo berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada tanggal 24 September 2023, dengan tujuan awal ke Doha, Qatar, sebagai bagian dari perjalanan transitnya sebelum melanjutkan perjalanan ke Roma, Italia.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ketidakmampuan untuk menghubungi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, setelah perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan berdampak pada proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/10).
Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah masih belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tersebut.
“Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada tanggal 24 September 2023, dengan tujuan awal ke Doha, Qatar, sebagai bagian dari perjalanan transitnya sebelum melanjutkan perjalanan ke Roma, Italia.
Rencananya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan untuk kembali dari Eropa pada tanggal 30 September 2023 dan diharapkan tiba di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2023.
“Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Selasa (3/10).
Pada Jumat, tanggal 29 September 2023, penyidik KPK mengumumkan bahwa mereka telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.
Ali menjelaskan bahwa sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik KPK. Namun, KPK belum dapat mengumumkan secara resmi identitas mereka karena proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.
Selama perkembangan penyidikan ini, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, tanggal 28 September 2023. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Ali belum memberikan jumlah pasti uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, tetapi jumlahnya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti selama proses penggeledahan.
“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” ucap Ali.
Semua barang bukti yang ditemukan akan disita untuk kemudian dianalisis dan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.
Selama penggeledahan, penyidik KPK menemukan 12 senjata api, yang saat ini telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan.
“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Ali.
Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)