Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa zonasi pengadaan logistik mempertimbangkan faktor kondisi geografis dan demografis. Pembagian zonasi ini bertujuan untuk menghindari kesulitan logistik yang mungkin terjadi.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk zonasi pengadaan logistik Pemilu 2024 sebagai langkah untuk mengoptimalkan waktu yang terbatas.
KPU menganggap zonasi ini penting, mengingat waktu yang tersedia hanya 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang memiliki masa kampanye selama 263 hari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa zonasi pengadaan logistik mempertimbangkan faktor kondisi geografis dan demografis. Pembagian zonasi ini bertujuan untuk menghindari kesulitan logistik yang mungkin terjadi.
“Hal ini mencakup daerah-daerah dengan jumlah pemilih yang besar, daerah pemilihan yang beragam, dan daerah dengan lokasi pemilih yang jauh dari tempat produksi logistik. Jika tidak ada zonasi, maka biaya pengadaan logistik di daerah-daerah tersebut akan tinggi dan berisiko tinggi,” jelas Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Berikut adalah daftar zonasi pengadaan logistik seperti tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan, dan calon tetap:
1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat
3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
4. Jawa Barat I
5. Jawa Barat II
6. Jawa Tengah dan Yogyakarta
7. Jawa Timur I
8. Jawa Timur II
9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan
Selatan
10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan
Maluku Utara.
Sedangkan zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara mencakup wilayah berikut:
1. Aceh dan Sumatera Utara
2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
3. Jambi dan Bengkulu
4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
5. Lampung
6. Jawa Barat I
7. Jawa Barat II
8. Jawa Tengah I
9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II
10. Jawa Timur I
11. Jawa Timur II
12. Banten dan DKI Jakarta
13. Bali, NTB, dan NTT
14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)