Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Mantan Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 8
0
Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa 19 September 2023./Ist

Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa 19 September 2023./Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua majelis hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam amar putusannya menegaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

RUANGPOLITIK.COM – Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah divonis satu tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan dalam sidang kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).

RelatedPosts

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

Wawako Elzadaswarman Gelorakan Semangat Perang Melawan Sampah

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1,5 tahun pidana pada Andi. Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar di PN Kabupaten Jombang secara daring. Andi menjalani sidang dengan posisi di Lapas Jombang, sedangkan majelis hakim, JPU serta kuasa hukum di PN Kabupaten Jombang.

Ketua majelis hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam amar putusannya menegaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pada terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Bambang juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional, berpotensi menimbulkn rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Andi Pangerang Hasanuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Andi Pangerang dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilai terlalu rendah. Permasalahan yang ditimbulkannya sudah meresahkan.

“Ini isu nasional bukan lokal. Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat,” kata dia.

Pihaknya juga segera melaporkan hasil sidang ini ke PP Muhammadiyah, untuk memutuskan langkah selanjutnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BRINMU
Previous Post

Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Akun Penyebar Hoaks Kabar Prabowo Cekik Wamentan

Next Post

Menkeu Sebut Uang Pensiunan ASN Naik 12% pada 2024

Ruang Politik

Next Post
Menkeu RI Sri Mulyani/Ist

Menkeu Sebut Uang Pensiunan ASN Naik 12% pada 2024

Recommended

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 hari ago
Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

3 hari ago

Trending

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

5 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

1 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

1 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election