Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Batas Usia Cawapres Digugat Mahasiswa yang Mengaku Pengagum Gibran

by Ruang Politik
in Daerah
438 4
0
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka/Ist

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melisa menilai syarat usia minimal itu diskriminatif, bertentangan dengan asas adil, dan mencederai sekaligus melemahkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat.

RUANGPOLITIK.COM – Seorang mahasiswa yang mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon bernama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta. Almas didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum.

RelatedPosts

Program MBG Presiden Prabowo Subianto Didukung Penuh Forkompagsi

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.
Adapun MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 ini di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (5/9) hari ini. Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen,” ujar kuasa pemohon dalam persidangan, Selasa (5/9).

“Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia,” jelas kuasa pemohon.

Oleh karena itu, Almas dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Selain itu, hadir pula pemohon Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 yang juga mengajukan uji materiil terhadap pasal usia minimal capres-cawapres.

Pemohon perkara adalah Melisa Mylitiachristi Tarandung yang berstatus sebagai calon advokat. Dia didampingi Irwan Gustaf Lalegit sebagai kuasa hukum.

Melisa menilai syarat usia minimal itu diskriminatif, bertentangan dengan asas adil, dan mencederai sekaligus melemahkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat.

“Sebab Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat karena keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka presiden dan wakil presiden mewakili kepentingan seluruh rakyat, sehingga untuk memilih mereka tidak boleh dibatasi syarat usia hanya bagi mereka yang berusia minimal 40 tahun,” kata Melisa dalam persidangan.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun diubah menjadi 25 tahun.

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.

Dalam kesempatan itu, Hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 bersifat kasus konkret.

Sementara itu, Wahiduddin menjelaskan bahwa karakteristik pengujian Undang-undang di MK itu bersifat abstrak atau tidak mengadili kasus orang per orang. Wahiduddin pun meminta pemohon untuk menyertakan tokoh-tokoh di bawah 40 tahun lain yang dapat disertakan sebagai contoh.

“Dan uraian elaborasi dalam pengujian Undang-undang di MK itu jangan hampir melulunya perkara konkret. Bahkan mencontohkan satu orang,” kata Wahiduddin.

“Ingat, pengujiannya bersifat abstrak, norma, dan dalil-dalil yang diajukan itu haruslah betul dengan dasar pengujiannya. Ini hampir tidak ada dasar pengujiannya, kecuali hanya bahwa diskriminasi,” sambung Wahiduddin.

Kedua pemohon diberikan waktu perbaikan sampai dengan Senin, 18 September 2023 pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan terdapat total sembilan perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diterima MK.

Tiga perkara di atas telah masuk dalam pemeriksaan persidangan karena memang lebih dulu diregistrasi ke MK. Oleh karena itu, perjalanan perkaranya paling jauh untuk saat ini.

Enam perkara lain, yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 100/PUU-XXI/2023 memiliki petitum yang beragam mengenai batas usia minimal capres-cawapres.

“Ada yang minta (usia minimal) bukan 40 (tahun) tapi ada yang minta 21. Ada yang minta 30. Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah. Ada yang minta 25 tahun,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Gibran Rakasurakarta
Previous Post

Ungkap Wasiat Gus Dur Sebelum Wafat, Yenny: Cak Imin Harus Diganti

Next Post

Masinton: Diduga Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bermuatan Politis

Ruang Politik

Next Post
Politikus PDIP Masinton Pasaribu/Ist

Masinton: Diduga Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bermuatan Politis

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

2 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

2 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

3 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election