Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangOpini

Pilpres 2024 Berpeluang Diikuti Hanya 1 Paslon…?

by Ruang Politik
in RuangOpini
418 22
0
Pakar hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra /Ist

Pakar hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra /Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra

RUANGPOLITIK.COM – Ada pertanyaan menarik yang diajukan kepada saya menjelang pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pemilu 2024, di awal Oktober 2024 yang akan datang.

RelatedPosts

Nana Supiana, Pejabat Gagal Yang Ngotot Jadi Sekda! Mahasiswa Akan Kepung Kemendagri!

PJ. Sekda Banten Tidak Layak Definitif: Relawan Gubernur Terpilih Turun ke Jalan

PJ Gubernur Banten Main Licik! Jelang Angkat Kaki, Masih Berani Merusak Birokrasi?

Pertanyaannya, bagaimana mengatasi keadaan jika yang mendaftar dan memenuhi syarat di Pemilu 2024 ternyata hanya satu pasangan calon presiden saja. Bagaimana cara mengatasinya?

Keberadaan hanya satu pasangan ini bisa terjadi karena memang hanya ada satu pasang yang memenuhi syarat, atau juga karena diboikot oleh calon pasangan lain.

Pertanyaannya, bisakah pilpres dilaksanakan dengan melawan kotak kosong seperti dalam pilkada?

Kotak kosong itu sendiri bukan subyek hukum yang bisa dipilih dalam pemilihan apa pun.

Kotak kosong itu tidak pernah mendaftar sebagai calon dalam pilpres.

Kalau kotak kosong itu menang, apakah kotak itu bisa dilantik menjadi presiden dan wakil presiden?

Kerumitan pelaksanaan pilpres yang seandainya hanya diikuti oleh satu pasangan itu berawal dari ketidakjelasan pengaturan pemilihan Presiden di dalam UUD 45 pascaamandemen.

Entah bagaimana riwayatnya, Pasal 6A ayat (3) UUD 45 mensyaratkan pasangan calon presiden sedikitnya tiga pasangan.

Pasangan akan dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen yang tersebar di lebih dari 50 persen provinsi yang ada di negara kita.

Jika syarat di atas tidak tercapai, maka dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua masuk ke pilpres putaran kedua.

Pasangan yang memperoleh suara terbanyak, tanpa harus memenuhi syarat memperoleh suara minimal 20 persen pada lebih dari 50 persen dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan presiden dan wakil presiden RI.

Dalam hal sejak awal hanya ada 2 pasangan, maka dua pasangan tersebut dianggap langsung memasuki pilpres putaran kedua.

Pasangan yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperhitungkan jumlah suara minimal 20 persen di lebih dari 50 persen dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Praktik tentang hal ini sudah terjadi dalam Pilpres 2019 yang lalu.

Bagaimana kalau sekiranya sejak awal, hanya ada satu pasangan calon Presiden yang maju dan memenuhi syarat?

UUD 45 tidak mengatur hal ini. Berarti di sini ada kevakuman pengaturan di dalam UUD 45.

Apakah kevakuman pengaturan tersebut dapat diatasi dengan undang-undang, dan jika terjadi ‘hal ikhwal kegentingan yang memaksa’ misalnya, akan mengganggu jadwal pelaksanaan pilpres yang akan berpengaruh pada berakhirnya masa jabatan presiden dan waki presiden yang sedang menjabat karena akan melampaui lima tahun, dapatkah presiden mengeluarkan perppu dengan alasan adanya kegentingan yang memaksa?

Saya berpendapat kevakuman pengaturan konstitusi seperti itu tidak dapat diisi dengan undang-undang atau perppu, walaupun dengan alasan terjadinya kegentingan yang memaksa.

Sebab, pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan presiden yang diserahkan oleh UUD 45 kepada undang-undang hanyalah mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

Bukan mengatur substansi bagaimana jika terjadi dalam kenyataan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar dan memenuhi syarat ternyata hanya satu pasangan saja.

Karena kevakuman pengaturan dalam hal hanya ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah materi pengaturan konstitusi, bukan pengaturan undang-undang, maka cara mengatasi kevakuman itu hanya ada tiga kemingkinan.

Pertama, amandemen konstititusi. Kedua, MPR mengeluarkan Ketetapan yang berisi pengaturan lebih lanjut terhadap substansi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketetapan MPR adalah grundgezets yang berisi aturan dasar penyelenggaraan negara yang berada di bawah undang-undang dasar tetapi di atas undang-undang.

Ketiga, meciptakan konvensi ketatanegaraan. Jalan ketiga ini agak sulit ditempuh karena jika dilaksakan pada Pilpres 2024, konvensi itu masih dalam bentuk coba-coba yang belum tentu akan diterima sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara selanjutnya.

Masalah mendasar yang dihadapi sekarang mengapa begitu sulit memunculkan pasangan calon presiden, sehingga terpaku hanya pada adanya tiga pasangan yang potensial muncul menjadi capres dan cawapres (katakanlah pasangan Ganjar, Prabowo dan Anies Baswedan seperti sekarang ini).

Hal itu disebabkan oleh adanya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden oleh parpol yang harus mencapai minimal 20 persen kursi DPR itu.

Kalau sekiranya nanti sampai awal Oktober, ternyata hanya ada 1 (satu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dan hal itu dianggap menimbulkan kegentingan yang memaksa, maka presiden dapat mengatasinya dengan menerbitkan perppu.

Namun, bukan perppu yang mengatur bagaimana melaksanakan pilpres yang hanya ada satu pasangan calon seperti yang tidak boleh dilakukan sebagaimana telah saya uraikan di atas.

Melainkan, menerbitkan perppu yang membatalkan presidential threshold 20 persen itu menjadi 0 persen.

Langkah menerbitkan perppu menghapuskan presidential threshold itu akan merupakan langkan revolusioner untuk menegakkan supremasi konstitusi.

Karena UUD 45 tegas menyatakan bahwa yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pencalonan itu dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 45).

UUD 45 tidak sepatah-katapun mengatur atau memerintahkan undang-undang membuat presidential threshold.

Keberadaan presidential threshold hanya permainan politik pat gulipat oligargi politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memberangus demokrasi.

Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah mau membatalkan keberadaan presidential threshold dengan alasan hal tersebut adalah open legal policy pembentuk undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh MK.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, saya berkeyakinan dalam waktu 1 minggu akan muncul beberapa pasangan calon presiden yang dicalonkan baik oleh 1 partai maupun gabungan di antara 17 partai peserta Pemilu 2024 yang sudah disahkan oleh KPU.

KPU tentu dapat memperpanjang waktu pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memberi kesempatan kepada partai politik pesera Pemilu 2024 untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka.

Dengan menerbitkan perppu seperti di atas saya yakin Presiden Jokowi akan menutup masa jabatan presidennya pada Oktober 2024 dengan khusnul khatimah.

Beliau berani mengambil tindakan revolusioner membatalkan presidential threshold yang selama ini menjadi hantu bagi demokrasi di tanah air.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: OpiniPaslonPemilu 2024
Previous Post

Partai Gelora Punya Usul soal Cawapres, Ada 5 Perempuan Kondang

Next Post

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Mulai 17 September

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Pendaftaran CPNS/Ist

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Mulai 17 September

Recommended

Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

11 jam ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

13 jam ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

3 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

4 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

4 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

3 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

3 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election