Menurutnya, Komnas HAM dan LPSK bisa mendampingi para korban lain agar berani berbicara dalam kasus penculikan dan penganiayaan oleh terduga pelaku yang sama.
RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil berharap Komnas HAM dan LPSK bisa berperan dalam mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami seorang warga Aceh, Imam Masykur dengan terduga pelaku tiga prajurit TNI, satu di antaranya berstatus Paspampres.
Sabab, kata Nasir, hal itu menjadi permintaan dari keluar korban agar kasus penculikan dan penganiayaan terbongkar secara utuh.
“Bisa membongkar, ya, apa namanya peristiwa ini seterang-terangnya,” kata legislator Fraksi PKS itu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).
Toh, kata Nasir, ada informasi yang menyatakan kasus penculikan dan penganiayaan bukan sekali saja dilakukan terduga pelaku.
Menurutnya, Komnas HAM dan LPSK bisa mendampingi para korban lain agar berani berbicara dalam kasus penculikan dan penganiayaan oleh terduga pelaku yang sama.
“Sebab, informasi yang beredar juga ada juga korban-korban sebelumnya, cuma mereka tidak berani speak up, mereka tidak berani bicara. Mudah-mudahan dengan pendampingan LPSK dan Komnas HAM kami akan bisa melihat ini dengan terang benderang,” ujarnya.
Nasir lebih lanjut merasa geram atas kejadian penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Boleh dikatakan tidak sejalan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.
Sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres Praka RM serta dua anggota TNI lainnya Praka HS dan Praka J sebagai tersangka di kasus penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia.
“Setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari, Selasa (29/8).
Dia mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman meminta kasus ini diproses tuntas dan transparan.
“Ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap kasus penganiyaan, penculikan, dan pemerasan ini akan dilakukan dengan benar, transparan dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” kata Hamim.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)