Oleh: Rahadian Diffaul Barraq Suwartono
RUANGPOLITIK.COM – Indonesia masih rentan terhadap serangan siber pada dimensi keamanan. Jadi, usulan pembentukan Angkatan Siber bisa diterima nalar. Namun, usulan ini harus ditinjau secara komprehensif.
Komisi I DPR mengusulkan pembentukan Angkatan Siber sebagai matra keempat Tentara Nasional Indonesia pada 14 Agustus 2023.
Pembentukan Angkatan Siber diproyeksikan untuk memperkuat pertahanan nasional dan mendukung tiga matra yang sudah ada sebelumnya, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Menurut DPR, keberadaan Angkatan Siber sudah lazim di negara-negara tetangga, seperti Singapura.
Usulan DPR ini berawal dari gagasan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto.
Menurut Andi, diperlukan evolusi di ranah pertahanan siber. Saat ini, ancaman serangan siber semakin tinggi, dibuktikan dengan beberapa kali serangan peretasan yang terjadi di laman dan situs pemerintah belakangan.
Selain AD, AU dan AL, Lemhannas mengusulkan Indonesia memiliki matra baru, yakni Angkatan Siber! Kamu setuju nggak nih? Seberapa penting kita memiliki Angkatan Siber? Bukankah selama ini sudah ada Satuan Siber TNI?
Usulan ini awalnya dilontarkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto.
Andi menyebut kerawanan siber dan serangan siber di Indonesia terus meningkat. Per Senin (07/08/2023) Indonesia mengalami 2.200 serangan siber anomali setiap satu menit. Bahkan sepanjang tahun 2022, Indonesia itu mendeteksi 1,2 miliar serangan siber.
Ia lantas menyebut bahwa Indonesia paling tertinggal dalam keamanan siber, dibanding negara ASEAN lain. Ia membandingkan Angkatan Siber yang telah dibentuk oleh Singapur tahun 2022 telah memiliki 3000 pasukan.
Dengan kian pesatnya digitalisasi, ruang siber memang menjadi medan pertempuran baru yang tidak kelihatan. Dampaknya bisa merembet ke aspek lainnya.
Tak hanya Angkatan Siber, menurut Andi, pertahanan juga harus dilengkapi dengan regulasi yang menurutnya “bolong-bolong”. Praktis Indonesia hanya memiliki UU ITE sebagai regulasi yang mengatur interaksi siber.
Masalah keamanan siber apa yang menurutmu perlu dilindungi ke depannya? Apakah dibentuknya matra keempat Angkatan Siber dapat menjadi salah satu solusi? Apa dampaknya terhadap aktivitas siber kita sehari-hari?
Selain itu, bagaimana pembiayaan Angkatan Siber ke depannya? Apa batasan tupoksinya dibanding angkatan lainnya? Siapa yang kredibel bergabung ke dalamnya: TNI atau pakar/praktisi digital?
Lalu bagaimana posisinya dengan BSSN & Direktorat Polri Tindak Pidana Siber?…
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)