Mengenai apa saja yang harus diperkuat dari sisi regulasi atau perundang-undangan, Ghufron mengatakan hal tersebut adalah tugas pemerintah untuk menjawabnya.
RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menginginkan lembaga antirasuah diperkuat sebagai sebuah evaluasi.
“Apa yang disampaikan beliau itu bagian dari ya review (ulasan) dan evaluasi agar KPK semakin kuat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi kinerja,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Mengenai apa saja yang harus diperkuat dari sisi regulasi atau perundang-undangan, Ghufron mengatakan hal tersebut adalah tugas pemerintah untuk menjawabnya.
“Yang bisa menilai adalah presiden, pemerintah, dan DPR karena KPK dibentuk melalui undang-undang. Beliau yang memiliki kewenangan untuk menilai, tapi yang kami concern untuk menanggapi adalah dari sisi kinerja,” ujarnya.
Namun, Ghufron juga mengatakan pihaknya akan menyusun laporan dari perspektif KPK mengenai kinerja lembaga antirasuah dalam menjalankan amanat yang diembannya, yakni memberantas korupsi.
“Nah, tentu kami pada saatnya akan melaporkan di pertengahan, di akhir juga akan kami laporkan apa yang dalam perspektif, baik Bu Mega ataupun publik yang dianggap mungkin dianggap melemah atau turun, akan kami sampaikan perspektif yang sebenarnya, perspektif KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi lembaga yang lebih kuat.
“Ini (KPK) sifatnya hanya komisi, menurut saya memang kurang kuat, jadi harus diubah,” kata Megawati di Yogyakarta, Selasa (22/8).
Megawati mulanya mengaku prihatin karena hingga kini masih muncul praktik korupsi yang mencerminkan dekadensi moral di Indonesia.
Megawati kemudian menuturkan bahwa KPK ia dirikan saat masih menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.
Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 Bambang Kesowo saat itu mengajukan beleid pembentukan KPK dan meminta Megawati berkenan menandatangani.
Meski demikian, Megawati tidak serta merta berkenan menandatangani surat pembentukan lembaga antirasuah itu karena wujudnya komisi yang setara lembaga ad hoc alias tidak permanen.
“Tadinya saya enggak mau teken. Saya bilang kenapa komisi? Itu sifatnya kan ad hoc mas, kenapa enggak ada lain lagi ya yang bisa lebih mantap karena ad hoc itu kan suatu saat bisa dibubarkan dan itu Tap MPR,” kata Megawati.
Dia mengaku memahami bahwa dasar pembentukan KPK berangkat dari belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan.
“Lalu beliau (Bambang Kesowo) mengingatkan saya: ‘nanti ibu kalau enggak teken, ibu dibilang presiden yang tidak antikorupsi’. Wah betul juga, ya wis saya teken saja,” katanya.
Megawati berharap apa yang disampaikan tersebut tidak disalahartikan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya KPK.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)