Ketut menambahkan, terdakwa lain, yakni Putri Candrawati dieksekusi pada Rabu (23/8/2023). Putri dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
RUANGPOLITIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Sambo dieksekusi bersama Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma’ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya Kamis (24/8/2023).
Ketut menambahkan, terdakwa lain, yakni Putri Candrawati dieksekusi pada Rabu (23/8/2023). Putri dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. MA mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Selain Sambo, terdakwa lain juga mendapat pengurangan oleh MA. Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)