RUANGPOLITIK.COM-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jambi yang sebelumnya diduga oleh warga Sungai Bahar telah membawa obat-obatan ilegal yang hendak diperdagangkan disana.
Menurut Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mangampu Siregar di Jambi, Sabtu (19/8/2023) mengakui bahwa hal tersebut karena pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Polsek Sungai Bahar untuk kasusnya, meski polisi belum menerima laporan kasus dari masyarakat.
WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi menuju Jakarta dan akan diberangkatkan ke negeri asalnya oleh pihak Imigrasi setempat.
“Kami mendeportasi WNA asal China bernama Li DongIan itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ada melakukan tindak pidana, namun kita berhak mendeportasi bersangkutan,” kata Mangampu Siregar.
Diketahui, WNA asal China itu sebelumnya diamankan di kawasan Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi (14/8/2023). Pihak Imigrasi Jambi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap WNA asal China itu.
Secara Keimigrasian, dokumennya masih valid dan visanya ada, namun ketika nanti terbukti tahu tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke negara asalnya.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)