Dia menuturkan KPU Garut sudah melakukan tahapan pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024, mulai dari pengajuan berkas bacaleg yang dilaksanakan pada 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
RUANGPOLITIK.COM —Puluhan bakal calon anggota legislatif di Garut, Jawa Barat gagal mengikuti Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyatakan mereka tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.
“Dari 99 bacaleg yang dilakukan pencermatan perbaikan terdapat 75 yang tidak memenuhi syarat atau TMS.”
“Jadi, tercatat yang memenuhi syarat 745 orang,” ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut Dindin A Zaenudin di Garut, Rabu (16/8).
Dia menuturkan KPU Garut sudah melakukan tahapan pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024, mulai dari pengajuan berkas bacaleg yang dilaksanakan pada 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
KPU Garut mencatat jumlah yang menyerahkan berkas untuk pengajuan bacaleg sebanyak 848 orang dari 18 partai politik di Kabupaten Garut.
Seluruh berkas bacaleg itu oleh KPU Garut dilakukan verifikasi administrasi yang hasilnya banyak bacaleg tidak memenuhi syarat dan diminta untuk perbaikan.
Hasil verifikasi perbaikan berkas pengajuan bacaleg ditemukan ada 99 bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan diminta untuk perbaikan kembali.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)