RUANGPOLITIK.COM-Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke polisi buntut konten video memakan es krim di depan pria.
Laporan dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Gurun membuat laporan ini lantaran konten yang dibuat oleh Oklin ini berpotensi melanggar kesusilaan.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk … kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ujarnya.
Dalam pelaporan ini, Gurun turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar atau viral di media sosial.
Gurun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap Oklin. “Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” imbuhnya.
Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)