Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis Putri Candrawathi Dikurangi Jadi 10 Tahun Bui

by Ruang Politik
in Nasional
420 32
0
Terpidana Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Antara

Terpidana Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Antara

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan itu disahkan dalam gelaran sidang tertutup. MA ketok palu, menyunat hukuman bagi PC dengan pengurangan sebanyak 10 tahun. Dengan demikian, PC hanya tinggal menjalani sisa bui 10 tahun.

RUANGPOLITIK.COM —Bukan hanya menurunkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Mahkamah Agung (MA) juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Keduanya merupakan terpidana dalam kasus besar yang sempat mencuri atensi publik berbulan-bulan lamanya sejak tahun 2022, yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)

RelatedPosts

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Jangan Ciderai Semangat Sumpah Pemuda Dengan Menyerang Secara Rasis kepada Bahlil

Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

Putusan itu disahkan dalam gelaran sidang tertutup. MA ketok palu, menyunat hukuman bagi PC dengan pengurangan sebanyak 10 tahun. Dengan demikian, PC hanya tinggal menjalani sisa bui 10 tahun.

“Keputusan dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian bunyi hasil keputusan sidang kasasi MA.

Untuk sidang kasus Ferdy Sambo cs, MA menurukan lima hakim sekaligus. Ketua Hakim Suhadi dibantu empat hakim anggota, di antaranya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Adapun sidang berlangsung selama sekitar empat jam, sejak pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang kasasi MA ini, terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruangan.

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah rampung menggelar sidang kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.

“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo dijatuhi vonis mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

Padahal, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelum ini menolak banding Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023 lalu. Ferdy Sambo melakukan banding karena tidak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. Namun, MA dengan wewenangnya menyatakan bahwa Sambo kini lolos dari jeratan hukuman tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Hukuman RinganMAPutri Candrawathi
Previous Post

Selama KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Berlakukan WFH

Next Post

Rekening Panji Gumilang Diduga Digunakan untuk Terima Dana BOS

Ruang Politik

Next Post
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kini terseret kasus pidana. Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama./Antara

Rekening Panji Gumilang Diduga Digunakan untuk Terima Dana BOS

Recommended

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

15 jam ago
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

21 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

22 jam ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

3 hari ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

2 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

2 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election