Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hirup Udara Bebas, Bharada E Masih Wajib Ikut Bimbingan

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 5
0
Terpidana Bharada E/Repro

Terpidana Bharada E/Repro

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB),” kata Rika Aprianti.

RUANGPOLITIK.COM —Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya, dia dipenjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hanya saja, Bharada E wajib mengikuti bimbingan, mengingat belum bebas murni.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yg diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan,” kata Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

RelatedPosts

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB),” kata Rika Aprianti.

Hanya saja, Bharada E kini belum bebas murni. Dia mesti menjalankan wajib lapor ke badan pemasyarakatan (bapas).

“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” ungkap Rika.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.

Kini, para pelaku kasus tewasnya Brigadir J memperoleh keringanan hukuman dari MA dalam upaya kasasi. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bharad EMA
Previous Post

Soal Polemik Penanganan Dugaan Korupsi Kabasarnas, Ini Respons Andika Perkasa…

Next Post

Hari Ini Massa Partai Buruh Demo Istana dan MK, Desak Cabut UU Ciptaker

Ruang Politik

Next Post
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Ist.

Hari Ini Massa Partai Buruh Demo Istana dan MK, Desak Cabut UU Ciptaker

Recommended

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

5 hari ago
Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

6 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election