• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hirup Udara Bebas, Bharada E Masih Wajib Ikut Bimbingan

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 4
0
Terpidana Bharada E/Repro

Terpidana Bharada E/Repro

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB),” kata Rika Aprianti.

RUANGPOLITIK.COM —Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya, dia dipenjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hanya saja, Bharada E wajib mengikuti bimbingan, mengingat belum bebas murni.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yg diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan,” kata Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB),” kata Rika Aprianti.

Hanya saja, Bharada E kini belum bebas murni. Dia mesti menjalankan wajib lapor ke badan pemasyarakatan (bapas).

“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” ungkap Rika.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.

Kini, para pelaku kasus tewasnya Brigadir J memperoleh keringanan hukuman dari MA dalam upaya kasasi. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bharad EMA
Previous Post

Soal Polemik Penanganan Dugaan Korupsi Kabasarnas, Ini Respons Andika Perkasa…

Next Post

Hari Ini Massa Partai Buruh Demo Istana dan MK, Desak Cabut UU Ciptaker

Ruang Politik

Next Post
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Ist.

Hari Ini Massa Partai Buruh Demo Istana dan MK, Desak Cabut UU Ciptaker

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

5 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive