Ihwal pemberian informasi Bripda Ignatius tewas karena sakit, Agus menilai hal itu mungkin dipertimbangkan agar pihak keluarga tidak kaget.
RUANGPOLITIK.COM —Wakapolri Komjen Agus Andrianto menepis kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage seperti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Eks Kabareskrim Polri itu menilai jajaran penyidik Polda Jawa Barat, Densus 88 Antiteror serta Propam Polri telah menjalankan tugasnya dengan baik dengan menetapkan dua tersangka di kasus tersebut.
“Saya rasa penyidik sudah melakukan tugasnya. Saya yakin apa yang sudah dilakukan jajaran Densus dan Propam dalam menangani kasus tersebut pasti diungkapkan masalahnya apa adanya,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (3/8).
“Karena beberapa tersangka sudah ditetapkan, tentunya tidak ada unsur menutup-nutupi masalah ini, karena dari awal sudah dilaporkan,” imbuhnya.
Ihwal pemberian informasi Bripda Ignatius tewas karena sakit, Agus menilai hal itu mungkin dipertimbangkan agar pihak keluarga tidak kaget.
“Kalau misalnya langsung dikasih informasi bahwa putranya meninggal pasti akan menimbulkan pertanyaan. Karena informasinya sakit tentunya dengan harapan jangan sampai shock, dengan pertimbangan itu yang saya rasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, meski sempat diberi kabar tewas karena sakit, Agus memastikan tidak ada informasi apapun yang ditutupi kepada pihak keluarga.
Ia mengatakan pada akhirnya keluarga tetap diberikan penjelasan terkait kronologi kematian Bripda Ignatius. Selain itu, kata dia, pihak keluarga juga dibebaskan untuk melihat dan mengonfirmasi kematian Bripda Ignatius.
“Toh tidak ditutup-tutupi kok, semua dibuka artinya keluarga korban bisa melihat jenazah yang bersangkutan. Tidak ditutupi dan bebas terbuka, artinya pihak Densus 88 terbuka,” tuturnya.
Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik alias ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)