• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka, Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 9
0
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Brigjen Djuhandhani menyampaikan, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli. Sehingga, untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti.

RUANGPOLITIK.COM —Polisi telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dalam pemeriksaan kasus tersebut, polisi telah memeriksa total 40 orang saksi dan 17 ahli.

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam.

RelatedPosts

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda

Pemko Payakumbuh Perkuat Perangkat Daerah

Brigjen Djuhandhani menyampaikan, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli. Sehingga, untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka. Dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” lanjut dia.

Pandji sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini pukul 13.15 WIB. Dia mulai diperiksa pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini juga sudah disampaikan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bareskrim Polripanji gumilangPolri
Previous Post

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Next Post

Soal Senpi di Kasus Kematian Bripda Ignatius, Begini Kata Kompolnas..

Ruang Politik

Next Post
Polres Bogor melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, Selasa, 1 Agustus 2023. /Ist

Soal Senpi di Kasus Kematian Bripda Ignatius, Begini Kata Kompolnas..

Recommended

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

Ratusan Guru Se Kota Payakumbuh Hadiri Tablig Akbar di Masjid Istiqomah

19 menit ago
Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda

Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda

24 menit ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

4 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 bulan ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive