Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas perkara dugaan suap penanganan perkara di MA. Hakim menyebut bukti di perkara Gazalba Saleh tidak kuat.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan terus mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung. Pengusutan Kasus gratifikasi dan pencucian uang itu tak terpengaruh dengan vonis bebas Gazalba Saleh.
“KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas perkara dugaan suap penanganan perkara di MA. Hakim menyebut bukti di perkara Gazalba Saleh tidak kuat.
Padahal, KPK meyakini memiliki bukti kuat untuk menjerat Gazalba Saleh. Bahkan, jaksa penuntut umum menuntut Gazalba Saleh untuk dihukum 11 tahun penjara.
Untuk itu, KPK memastikan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh itu.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Proses hukum ini juga sebagai upaya menjaga muruah MA dan lembaga peradilan agar bebas dari praktik korupsi.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tutur Ali.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)