Meski sudah divonis bebas, Ali mengatakan KPK masih melakukan penyidikan lainnya terhadap Gazalba Saleh terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia memastikan kasus tersebut akan diseret hingga ke meja hijau.
RUANGPOLITIK.COM —Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi merespons putusan itu.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Meski sudah divonis bebas, Ali mengatakan KPK masih melakukan penyidikan lainnya terhadap Gazalba Saleh terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia memastikan kasus tersebut akan diseret hingga ke meja hijau.
“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ujarnya, dikutip kepada awak media.
Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa pengusutan perkara korupsi di lingkungan Mahkamah Agung itu bukan sekadar penegakan hukum. Namun, ada wibawa dan muruah pengadilan yang harus dijaga agar.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” katanya.
Gazalba Saleh lolos dari tuntutan 11 tahun penjara
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. KPK menilai Gazalba terbukti telah menerima suap 20 ribu dolar Singapura.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara itu, Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat terdakwa tidak kuat. Atas pertimbangan itu, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, yakni tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)