Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji dipanggil kembali untuk diperiksa pada 1 Agustus ini.
RUANGPOLITIK.COM —Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang disebut bakal menghadiri panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kepastian itu diungkap pengacara Panji, M Ali Syaifudin.
“Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 WIB,” ujar Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa, (1/8).
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji dipanggil kembali untuk diperiksa pada 1 Agustus ini.
Djuhandhani menjelaskan hal tersebut dikarenakan penyidik menilai surat keterangan sakit yang disampaikan Panji kala mangkir pemanggilan pertama tidak bisa dibuktikan secara formil.
“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Bareskrim Polri diketahui saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini tengah fokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Disisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)