Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.
RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal yang dilakukan empat orang dari pihak swasta dan dua orang aparatur sipil negara (ASN).
Pengungkapan kasus ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Akibat kejahatan IMEI ilegal, negara disebut rugi sebesar Rp353,7 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022. Selama kurun waktu itu, para tersangka mengunggah IMEI ke dalam ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara ilegal.
“Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ujarnya.
Selain mengunggah IMEI ilegal, polisi juga menemukan e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.
“Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tutur Wahyu kepada awak media.
Wahyu mengungkapkan, akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku salama 10 hari tersebut, diduga telah merugikan negara. Berdasarkan hasil rekapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.995, jika dihitung dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara Rp353.748.000.000,- (Rp353,7 miliar).
sementara itu, buntut temuan kasus IMEI ilegal ini, Bareskrim Polri bakal men-shutdown 191.995 ponsel. Hal itu diungkapkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Dia menyebut mayoritas HP ilegal pada kasus IMEI tersebut bermerk iPhone.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Keenam tersangka kini dijerat pasal Undang-Undang ITE yaitu, Pasal 30 ayat (1) Udang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik dan Pasal 32, juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun dengan sekitar 12 miliar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)