Nama Menpora Dito sebelumya dikaitkan dengan polemik uang Rp27 miliar tersebut. Dito disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang itu dari IH, dengan tujuan penghentian kasus korupsi yang tengah menimpanya.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo merespons uang sebesar Rp27 miliar yang kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Hari ini, Kamis, 13 Juli 2023, pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail memboyong 18 gepok uang tunai berbentuk pecahan dolar AS senilai USD 1,8 juta itu ke Kejagung. IH merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS.
Nama Menpora Dito sebelumya dikaitkan dengan polemik uang Rp27 miliar tersebut. Dito disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang itu dari IH, dengan tujuan penghentian kasus korupsi yang tengah menimpanya.
“Saya enggak tahu-menahu. Dari awal sudah begitu (saya dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi),” ujar Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Dito menegaskan, dirinya tidak menerima uang sebesar Rp27 miliar dari IH. Dia merasa tak harus menjelaskan ini berulang kali sebab klarifikasi resmi sudah digelar dan bantahan itu telah dia tekankan tempo hari.
“Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan prosesnya resmi,” kata Dito Ariotedjo.
“(Saya) tidak tahu-menahu (soal uang Rp27 M dikembalikan ke IH),” ujarnya, sambil berlalu pergi menuju mobilnya.
Babak baru polemik uang Rp27 miliar yang dikembalikan kepada terdakwa dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan (IH) terungkap. Inisial sosok pengembali uang cash dalam bentuk dolar AS setara nilai USD 1,8 juta itu dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung mengungkapkan, uang tersebut berasal dari seseorang berinisial S. Sebagaimana pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, uang yang siang tadi baru diserahkan Kuasa Hukum IH, Maqdir Ismail kepada Kejagung itu sedang ditelusuri lebih dalam.
“Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa,” ucap Kuntadi, pada konferensi pers di Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.
“(Maqdir) tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujarnya.
Dia menegaskan, Kejagung tak bisa lantas mengaitkannya satu perkara dengan perkara lainnya. Posisi uang Rp27 miliar yang telah aman di tangan Kejagung bisa terkait bisa juga tidak dengan perkara korupsi yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucapnya.
“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)