Ditegaskan Gigin, jika Kejagung betul-betul serius dalam mengusut kasus mega korupsi BTS tersebut, maka harus tegas menindak orang-orang yang terlibat di dalamnya.
RUANGPOLITIK.COM —Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, mendadak mengomentari pengembalian uang Rp 27 Miliar usai Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung, kemarin.
Dikatakan Gigin, meskipun telah mengembalikan hasil curiannya, seorang maling uang rakyat tetaplah maling.
“Meskipun telah mengembalikan hasil curiannya, maling tetap maling,” ujar Gigin dalam keterangannya (5/7/2023).
Ditegaskan Gigin, jika Kejagung betul-betul serius dalam mengusut kasus mega korupsi BTS tersebut, maka harus tegas menindak orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Dia harus tetap dihukum sebagai maling,” tegasnya.
Sebelumnya, sehari setelah Kejagung Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023), seseorang disebut mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantor Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan pada Selasa (4/7/2023).
Seperti diketahui, Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar.
Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.
Uang senilai Rp 27 miliar itu kabarnya dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat. Selanjutnya akan menyerahkan ke Kejagung.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)