Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Majelis Hakim Tipikor Tegur Terdakwa Johnny G Plate

by ruang politik
in Nasional
436 4
0
471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegur terdakwa Johnny G Plate dalam menjalani persidangan kasus korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Teguran diberikan lantaran majelis hakim menganggap uraian dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Plate pada hari ini menyinggung politik.

RelatedPosts

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Jangan Ciderai Semangat Sumpah Pemuda Dengan Menyerang Secara Rasis kepada Bahlil

Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

“Di sini untuk saudara [Johnny Plate] tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Ini jangan saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Fahzal menegaskan pihaknya akan memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan dengan bukti. Apabila terbukti bersalah menurut hukum, terang dia, maka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Plate. Pun begitu sebaliknya.

“Jadi, jangan terpengaruh dengan berita di luar, ya. Penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti,” kata Fahzal.

Terakhir, Fahzal meminta Plate tidak tergoda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim. Ia meminta politisi Partai NasDem tersebut cuek saja.

“Satu lagi yang perlu saya sampaikan, ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim, itu semuanya bohong dan palsu,” kata Fahzal.

“Supaya saudara tidak terpengaruh, ini Pengadilan berjalan secara lurus dan adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum. Saudara paham?” lanjut dia.

“Paham,” jawab Plate.

Protes pengacara

Tim penasihat hukum Plate dalam nota keberatan atau eksepsi kali ini mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara kasus BTS yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa [Johnny G. Plate] selaku Pengguna Anggaran,” ujar Cholidin.

“Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama Penyidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Menurut dia, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan harus dinyatakan batal demi hukum. Tidak cermat karena jaksa tidak memperhitungkan progres Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) setelah 31 Maret 2022.

“Surat dakwaan penuntut umum menguraikan kerugian negara berdasarkan selisih pembayaran net kepada konsorsium dikurangi jumlah biaya nyata atau cost site yang terbangun dengan pembayaran site yang belum terbangun per 31 Maret 2022,” tutur Cholidin.

“Tapi, berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026,” sambungnya.

Cholidin menyebut hasil penyidikan BAP saksi direksi menyampaikan 2 Januari 2023 amendemen kontrak payung memperpanjang kontrak sampai 30 Juni 2026 dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G.

Atas dasar itu, ia menilai belum bisa dikatakan terdapat kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian keuangan negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid mengingat proses BAPHP masih terus dilakukan.

“Selanjutnya terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022 yaitu sebanyak 1.112site,” ucap Cholidin.

“Berdasarkan uraian di atas, dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

EDITOR: Adi Kurniawan

(RuPol)

Tags: Fahzal Hendri. kasus btsJohnny G. Platepengadilan tipikor
Previous Post

Mantan Penyidik KPK Tri Suhartanto Pernah Tangani Kasus Mardani Maming

Next Post

Ada Demonstrasi, Pengendara Diimbau Hindari Gedung DPR

ruang politik

Next Post
Ada Demonstrasi, Pengendara Diimbau Hindari Gedung DPR

Ada Demonstrasi, Pengendara Diimbau Hindari Gedung DPR

Recommended

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

11 jam ago
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

17 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

18 jam ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

3 hari ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

2 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

2 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election