RUANGPOLITIK.COM-Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan Dito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan (IH).
“Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan. Terkait dengan tersangka atau sekarang terdakwa IH. Yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli) besok,” ujar Ketut di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Ketut mengatakan pihaknya akan memberi keterangan setelah Dito selesai diperiksa. Dia tak menyebut detail materi pemeriksaan terhadap Menpora. “Itu nanti bagian dari pada pemeriksaan,” tuturnya.
Ketut mengatakan Menpora seharusnya diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun, katanya, Menpora meminta pengunduran waktu pemeriksaan karena ada kegiatan lain.
“Sedianya beliau diperiksa jam 9 tadi pagi. Tapi meminta pengunduran diri, pengunduran waktu karena memang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 hari ini,” sebutnya.
Sebelumnya, Menpora tiba di Kejagung pada pukul 12.59 WIB. Dia langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Menpora akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
Menpora juga sudah buka suara. Dia menegaskan tak menerima uang terkait kasus ini.
“Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima,” ujar Dito di Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/7/2023).
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)