Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Desa: Jabatan Kades dan BPD 9 Tahun Langsung Berlaku

by Rupol
in Nasional
538 5
0
581
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — ​Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 enam tahun menjadi 9 tahun. Nantinya, perpanjangan masa jabatan itu langsung berlaku untuk kades yang masih menjabat.

​Aturan itu dibahas saat Baleg DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) pada Selasa (27/6/2023).

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

​”Bagi kepala desa yang sudah menjabat satu periode atau dua periode kemudian tiba-tiba undang-undang ini berlaku, maka kan tentu karena sekarang kan perioderisasi masih satu periode itu 6 tahun jadi dia harus menyelesaikan jabatannya sampai selesai. Kalau Undang-undang ini sudah diketok umpamanya, ya otomatis bisa 9 tahun,” jelas Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas udikutip Jumat, (30/6/2023).
​
​Meski demikian, Supratman membantah pengaturan jabatan kades itu berlaku surut atau retroaktif melainkan sebaliknya sebab hanya berlaku sesuai disahkan oleh DPR dan pemerintah.

​Dia mengakui beberapa aturan UU yang baru disahkan ada jeda waktu berlaku. Meski demikian, saat ini Baleg setuju jika revisi UU Desa disahkan maka langsung berlaku.

​”Jadi itu kan tergantung pilihan-pilihan politik saja. Bagi parlemen saat ini, berpendapat, tidak ada jeda waktu. Pokoknya Undang-undang ini diketok, disahkan kapan, disetujui bersama, presiden dan DPR, itu otomatis berlaku,” ujarnya.

​Menurutnya, Baleg setuju untuk menerapkan itu usai menerima banyak aspirasi dari kades maupun para perangkat desa lainnya.

​”Karena perspektif dari UU desa ini tidak hanya berbicara terkait kepala desa tapi juga dengan seluruh perangkat-perangkat yang ada di desa,” ungkap Supratman.

​Nantinya, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi UU Desa akan kembali dihabas pada Senin (3/7/2023).

​Sebelumnya dalam rapat panja yang digelar pada Kamis (22/6/2023), Baleg DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kades di UU Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

​”Baik bapak ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” tanya Supratman diikuti kesepakatan anggota Baleg lainnya.

​Hal tersebut tertuang pada usulan revisi pasal 39 ayat (1) yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
​Kemudian, pada ayat 2: Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

​Setidaknya ada enam fraksi di Baleg DPR yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kedas, yaitu Partai Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap.(Syf)

​Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: RUU Desa: Jabatan Kades dan BPD 9 Tahun Langsung Berlaku
Previous Post

Jokowi: RUU Perampasan Aset Sudah di DPR

Next Post

Gempa Bantul DIY Magnitudo 6,4, Getaran Terasa hingga Bandung

Rupol

Next Post
Ilustrasi Gempa/Ist

Gempa Bantul DIY Magnitudo 6,4, Getaran Terasa hingga Bandung

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

3 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

3 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

5 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election