• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

​Pro-Kontra RUU Kesehatan Ditengah Penolakan 5 Organisasi Profesi

by Rupol
in Nasional
417 32
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — ​Pro kontra RUU Kesehatan terus berlanjut. Lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), hingga Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menolak perancangan Omnibus Law sedari awal karena merasa tidak dilibatkan.

​Kelima organisasi profesi ini bakal melanjutkan langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pemerintah tetap mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law. Di sisi lain, wacana demo mogok nasional juga menjadi salah satu opsi yang diupayakan sebagai penolakan keras pengesahan RUU Kesehatan tersebut.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

​Seperti diketahui, RUU Kesehatan saat ini masuk dalam pembahasan tingkat dua di Paripurna. Mayoritas fraksi setuju dengan keberlanjutan RUU Kesehatan, sementara PKS dan Demokrat menolak.

​”Apabila ini nanti berlanjut sampai kepada tingkat II dan disahkan maka kami pun juga akan menyiapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi,” terang Ketua Umum IDI dr Adib Khumaidi SpOT, Senin (19/6/2023).

​dr Adib membantah pihaknya hanya menyorot kewenangan organisasi profesi yang dihapus dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurutnya, sejumlah pasal yang dihapus seperti mandatory spending juga perlu dipertanyakan, ia menilai pemerintah tidak lagi memprioritaskan anggaran kesehatan.

​Sementara Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PDGI Paulus Januar Satyawan dalam kesempatan yang sama menyebut pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law telalu terburu-buru dan tidak dilakukan secara meluas. Hal yang juga diutarakan Bendahara IBI Herdiawati.

​”RUU Kesehatan perlu dipertimbangkan dengan bijak. Kami sebagai tenaga kesehatan dan tenaga medis bekerja dengan tujuan untuk mendukung pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar agar kesehatan masyarakat dapat terwujud dengan baik,” kata Herdiawati.

​Berbeda dengan dr Benutomo Rumondo dari Forum Dokter Susah Praktik (FDSP). Ia bercerita selama ini banyak warga negara Indonesia yang menjalani pendidikan kedokteran di luar negeri kemudian mengalami kesulitan saat kembali ke Tanah Air.

​Ini disebabkan proses adaptasi yang memakan waktu lama hingga bertahun-tahun, bahkan seringnya tidak berbuah hasil. Alias, nasib mereka untuk berpraktik Indonesia seringnya terkendala.

​”Ini salah satu kasus nyata loh. Dia karena adaptasi sulit di sini, sudah hampir 2 tahun, belum selesai juga, sudah deh saya kembali ke Jerman, karena di Jerman sudah jadi Kepala Departemen bagian salah satu unit bedah saraf, dia sudah dipanggil-panggil juga oleh RS di Jerman,” kata dr Benu.

​Keluhan semacam ini menurutnya terjawab dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang mengatur proses maksimal adaptasi dan mempermudah praktik dokter lulusan LN dengan tidak lagi mewajibkan uji kompetensi, khusus untuk beberapa lulusan universitas ternama termasuk Harvard University.

​Menurut Ketua FDSP dr Yenni Tan, MARS, kekurangan dokter dan dokter spesialis di banyak daerah amat nyata, khususnya di wilayah Timur.

​”Menurut data dari Kemenkes, Indonesia saat ini hanya ada 51.949 dokter spesialis. Jumlah ini sangat kurang jika dibandingkan dengan rasio penduduk,” terang dr Yenni kepada detikcom, Jumat (30/6/2023).

​Upaya lain yang bisa dilakukan untuk mengatasi minimnya dokter dan dokter spesialis juga disebutnya terjawab melalui ketentuan hospital based, alih-alih hanya berfokus pada university based.

​”Sebenarnya kan tidak jauh berbeda, tetapi yang membedakan hanya dalam proses seleksi dan penerimaan yang ditentukan oleh pihak universitas atau dilakukan di rumah sakit, di mana calon dokter spesialis dapat bekerja dan belajar menangani pasien dengan langsung,” sambung dia.

​Ia meyakini sistem university based saat ini dalam proses seleksinya terbilang tidak transparan dan bukan ‘rahasia umum’ jika terjadi diskriminasi dan nepotisme.
​”Pemerintah harus mengambil alih untuk membuat standard dan transparansi dalam program PPDS,” pesan dia. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: ​Pro-Kontra RUU Kesehatan Ditengah Penolakan 5 Organisasi Profesi
Previous Post

Soal JIS Layak Jadi Venue Piala Dunia U17, Ini Respons DPRD DKI Jakarta…

Next Post

Jokowi: RUU Perampasan Aset Sudah di DPR

Rupol

Next Post
Jokowi: RUU Perampasan Aset Sudah di DPR

Jokowi: RUU Perampasan Aset Sudah di DPR

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

10 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

1 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive